KABAR PRIANGAN - Sebuah pabrik pembuatan mie basah yang diduga menggunakan bahan kimia pengawet mayat (formalin) di wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya digrebeg Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu 15 Juni 2022 dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari Loka POM Tasikmalaya berserta petugas dari Balai Besar POM Bandung dan Polres Tasikmalaya mendapati 9 karung mie basah dengan berat 440 Kilogram atau 4,4 kuintal yang diduga dibuat dengan menggunakan formalin.
Selain itu, di pabrik pembuatan mie basah di Kawalu Kota Tasikmalaya itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu mesin cetak produksi mie, satu mesin pengaduk.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Reshuffle Kabinet, Berikut Ini Nama Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik
Dan juga mie basah bulat sebanyak 28 bungkus masing- masing 5 kg, mie basah gepeng 10 bungkus, serta cairan bening mengandung formalin 3 jerigen, tiga liter air rebusan mie dan 4 liter minyak kacang.
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, temuan adanya lokasi pembuatan mie diduga berformalin berawal dari kegiatan operasi penindakan terhadap tempat pembuatan dan pengolahan mie basah di lapangan.
“Hasilnya ditemukan adanya mie yang diduga menggunakan zat pengawet dari Pasar Cikurubuk. Kemudian kita lakukan penelusuran dari produk yang kita dapati tersebut yang akhirnya mengarah ke tempat produksinya di Kecamatan Kawalu ,” ujar Jajat.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Teramati hingga 657 Mdpl
Kegiatan operasi penindakan sendiri kata Jajat dilakukan malam hari. "Saat ke sana memang kita dapati sedang ada proses pembuatan. Kita amankan barang bukti dan kita mintai keterangan pemiliknya oleh PPNS Loka POM. Kita masih nunggu hasilnya,” kata dia.