KABAR PRIANGAN - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan pemilik pengolahan mie berformalin di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya sebagai tersangka.
Hal itu setelah pihak Polres Tasikmalaya Kota melakukan proses penyidikan dan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan pengujian barang bukti.
Kepastian pemilik pengolahan mie berformalin di Kawalu Kota Tasikmalaya dinyatakan sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Kepala Loka BPOM Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana, Selasa 21 Juni 2022.
"Polisi telah menetapkan pemilik pabrik pengolahan mie berformalin sebagai tersangka atas nama SI setelah dilakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan tersangka, saksi lain yang diperlukan, pengujian barang bukti, meminta keterangan ahli, dan proses lain yg diperlukan," ujar Jajat.
Sebelum proses penyidikan ujar Jajat, pihaknya bersama pihak penyidik Polres Tasikmalaya Kota juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Gelar perkaranya sudah dilaksanakan Hari Jumat kemarin. Dari gelar perkara tersebut penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, sehingga dilanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka dimana tersangkanya adalah (SI) yang merupakan pemilik usaha pabrik mie," katanya.
Baca Juga: Isu Nam Joo Hyuk Sebagai Pelaku Bullying di Sekolah, Pihak Agensi SOOP Akan Mengambil Tindakan Hukum
Setelah ditetapkan tersangka, ujar Jajat, pabrik tempat pengolahan mienya juga sudah ditutup.