KABAR PRIANGAN – Kasus Susur Sungai yang menghilangkan 11 nyawa santri Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis hingga kini tak jelas penyelesaiannya.
Berbulan-bulan sejak kasus Susur Sungai ini terjadi, namun pihak penyidik belum menentukan kejelasan status hukum atas kasus yang menewaskan 11 pelajar ini. Apakah ada tersangka atau dinyatakan tak ada tersangka, hingga kini masih menggantung.
Namun menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Reny Veronica Maramba, berkas perkara kasus Susur Sungai ini telah diterimanya dari pihak penyidik polisi. Namun karena berkasnya belum lengkap, maka dikembalikan lagi ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri, Polda Jabar dan Polres Garut Tebar 7,6 Juta Bibit Ikan di Situ Bagendit
Ditemui di ruang kerjanya, KBO Reskrim Polres Ciamis, Ipda. Ateng Budiono membenarkan jika berkas perkara kasus Susur Sungai yang masih tahap 1 dikembalikan lantaran ada satu materi yang kurang.
“Kami, penyidik Polres Ciamis sedang menunggu keterangan ahli dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Citanduy, terkait kelayakan sungai untuk dijadikan kegiatan susur sungai,” katanya.
Dia lalu menjelaskan, dari hasil koordinas dengan pihak kejaksaan, berkas kasus Susur Sungai ini masih ada kekurangan.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ciamis, kita harus memeriksa tempat kejadian oleh ahli sungai,” kata Ipda Ateng, ditemui diruang kerjanya, Rabu, 26 Juni 2022.