Terbukti Lakukan Makar, Tiga Jenderal NII Divonis Hakim Pengadilan Negeri Garut

- 23 Juni 2022, 19:15 WIB
Pengadilan Negeri Garut, menjatuhkan vonis terhadap tiga jenderal NII. Dalam putusannya, ketiga tersangka dihukum 4,5 tahun dan 1,5 tahun karena dianggap terbukti bersalah.
Pengadilan Negeri Garut, menjatuhkan vonis terhadap tiga jenderal NII. Dalam putusannya, ketiga tersangka dihukum 4,5 tahun dan 1,5 tahun karena dianggap terbukti bersalah. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan, menilai putusan tersebut sudah cukup adil. Dalam kasus serupa, ada yang dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya.

Baca Juga: Desa Margalaksana Lolos ke Final Liga Desa Garut 2022. Taklukan Desa Pamalayan Melalui Drama Adu Penalti

"Kami rasa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga klien kami ini sudah cukup adil. Pada kasus-kasus serupa, ada yang divonis lebih berat bahkan ada yang divonis penjara seumur hidup sampai hukuman mati," ucap Ega.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x