Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan, menilai putusan tersebut sudah cukup adil. Dalam kasus serupa, ada yang dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Kami rasa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga klien kami ini sudah cukup adil. Pada kasus-kasus serupa, ada yang divonis lebih berat bahkan ada yang divonis penjara seumur hidup sampai hukuman mati," ucap Ega.***