Para Kepala Desa di Garut Jalin MoU dengan Kejaksaan Negeri, Ada Apa?

- 24 Juni 2022, 19:35 WIB
Sejumlah kepala desa menghadiri kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat, 24 Juni 2022.
Sejumlah kepala desa menghadiri kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat, 24 Juni 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut saat ini tengah menjajaki kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam penanganan masalah hukum 

bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui cara ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tenang terhadap para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, membenarkan adanya kerjasama yang dijalin antara para kepala desa dengan pihak kejaksaan. 

Baca Juga: Pasokan Air Bersih Terhenti Akibat Saluran Rusak oleh Proyek, Warga Protes ke PDAM Garut

Kerjasama ini tertuang dalam sebuah MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Alhamdulillah, kerja sama ini mungkin kita menindaklanjuti program Pak Jaksa Agung dengan Kemendes tentang program jaga desa dimana salah satunya bagaimana kita bersama-sama dengan kejaksaan dalam rangka pengamanan dana desa," ujar Wawan Nurdin saat ditemui seusai menghadiri kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat, 24 Juni 2022.

Dikatakan Wawan, jumlah anggaran dana desa yang diturunkan pemerintah ke Kabupaten Garut sangat besar yakni hampir mencapai Rp500 miliar. 

Baca Juga: Terbukti Lakukan Makar, Tiga Jenderal NII Divonis Hakim Pengadilan Negeri Garut

Selama ini ada kendala dalam penggunaan dana desa akibat sumber daya manusia atau pun masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.

Dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan dan juga dengan inspektorat melalui pembinaan, pelatihan ataupun monitoring dan evaluasi ke desa-desa, tutur Wawan, diharapkan bisa mencegah atau paling tidak meminimalisir tingkat penyelewengan yang dilakukan Kades.  

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x