KABAR PRIANGAN-Di hari Sabtu ini, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang harus dibawa yaitu sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Suket dan KTP asli
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Arsul Sani: Sumedang Layak jadi Model Kabupaten Digital di Indonesia
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Sabtu 25 Juni 2022 di lokasi berikut:
- BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie, Bandung
- BTC Fashion Mall, Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
Baca Juga: MTQ Ke-37 Jabar di Sumedang Akan Berakhir, Delapan Cabang Lomba Telah Selesaikan Babak Final
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa hand sanitizer.***