Siap-siap, Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan PeduliLindungi atau NIK. Luhut: Sosialisasi Mulai Hari Senin

- 25 Juni 2022, 08:49 WIB
Menter Koordinator kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitanmengumumkan aturan baru pembelian minyak curah yang harus menggunakan aplikasi pedulillindingi atau NIK.*
Menter Koordinator kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitanmengumumkan aturan baru pembelian minyak curah yang harus menggunakan aplikasi pedulillindingi atau NIK.* /tangkap layar youtube/ Kabar-Priangan.com/Arief Annoer Falah/

KABAR PRIANGAN - Berbagai upaya pemerintah untuk mengurai masalah kelangkaan dan juga kenaikan harga minyak goreng terus dilakukan.

Dikutip kabar-priangan.com dari antaranews.com, dalam hal ini, pemerintah akan mengambil beberapa langkah dan kebijakan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR (Minyak Goreng Curah Rakyat) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dari produsen hingga konsumen.

Lantas, apa upaya pemerintah dalam menangani dan merespons masalah sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu?.

Baca Juga: Ronaldinho Akan Memperkuat RANS Nusantara FC Lawan Arema. Rafi: Bangkitkan Gairah Sepak Bola Nasional

Salahsatunya yaitu melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR).

Ya, untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET), masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menyertakan NIK.

Namun dalam peraturan ini, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penyesuaian terhadap sistem baru dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah tersebut.

Baca Juga: Jembatan di Cigayam Ciamis Ambruk, Pemdes dan Warga Membuat Jembatan Sementara dari Bambu  

Hal itu, diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resmi pada hari Jumat, 24 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x