KABAR PRIANGAN-Bapenda Jabar kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)di Tahun 2022 ini. Program Pemutihan Pajak ini merupakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan juga diskon pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan Pajak Kendaraan ini menjadi yang ditunggu-tunggu masyarakat, terutama mereka yang telat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Yang masuk ke program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 ini yaitu:
-Bebas Denda PKB
-Bebas BBNKB II
Baca Juga: Kondisi Membaik, Ciro Alves Sudah Mulai Latihan, Igbonefo Sukses Jalani Operasi Tulang Pipi
-Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
-Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-Diskon BBNKB I
Termasuk juga bebas denda tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun pokok dan denda SWDJKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.