KABAR PRIANGAN - Sebanyak tiga orang diketahui meninggal dalam kecelakaan bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) yang terjun ke jurang di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 25 Juni 2022 dini hari.
Terhadap ahli waris korban yang meninggal akibat kecelakaan bus tersebut, pihak asuransi Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta per orang.
Hal tersebut disampaikan Penanggung Jawab Bidang Layanan Kantor Jasa Raharja Tasikmalaya, Iman Cahyono, di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, Jalan RSU, Kota Tasikmalaya, Sabtu 25 Juni 2022. Ia mengurus asuransi Jasa Raharja untuk para korban kecelakaan bus tersebut.
"Kami sudah melakukan pendataan, korban yang mengalami kecelakaan bus di Rajapolah ada tiga orang yang jenazahnya berada di RSUD dr Soekardjo," ujarnya.
Korban yang meninggal yaitu pasangan suami istri Olih dan Ny. Esih yang sudah dipulangkan ke Desa Bangbayang Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis yang merupakan tanah kelahiran korban.
"Kemudian saudara Cevi, kondektur bus yang sebentar lagi akan dipulangkan juga ke rumah duka di Sumedang," ucap Iman, siang hari.
Ditambahkannya, tim dari Jasa Raharja sudah berada di rumah duka di Cipaku Ciamis untuk menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta per orang.