GGW Soroti MoU Antara Kades dan Kejaksaan Garut, Dikhawatirkan Jadi ajang Persekongkolan

- 26 Juni 2022, 19:30 WIB
Ketua GGW, Agus Sugandi menyatakan adanya kerja sama antara Kades dan pihak Kejaksaan dikhawatirkan malah jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Garut.
Ketua GGW, Agus Sugandi menyatakan adanya kerja sama antara Kades dan pihak Kejaksaan dikhawatirkan malah jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - MoU yang saat ini tengah digagas dibangun antara para kepala desa (Kades) dengan pihak Kejaksaan di Garut, mendapat sorotan.

Kerja sama ini dikhawatirkan malah dijadikan ajang persekongkolan antara Pemkab Garut, para Kades, dan Kejaksaan untuk bagi-bagi anggaran dana desa.

"Kami kaget begitu mendengar informasi adanya MoU antara para kepala desa yang dikoordinir DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dengan pihak Kejaksaan. Adanya kerja sama ini dikhawatirkan malah jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Garut," komentar Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi, Minggu, 26 Juni 2022.

Baca Juga: Makodim Gelar Serah Terima Jabatan Dandim 0611 Garut

Menurut pria yang akrab di sapa Gandi ini, MoU yang dibangun antara para kepala desa dan pihak Kejaksaan di Garut dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penegakan hukum ketika ada kades yang melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tentu dapat memperburuk citra aparat penegak hukum (APH) di Garut.

Dikatakannya, tidak ada MoU pun masih ada beberapa kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum kepala desa yang masih mengendap di Kejaksaan. 

Apalagi jika sudah ada MoU, hal ini bisa semakin membuat Kejaksaan lebih canggung untuk bertindak tegas dalam upayan penegakan hukum.

Baca Juga: Kesebelasan Desa Cimaragas Juara Liga Desa Garut 2022. Taklukan Desa Margalaksana 3-0 di Partai Final

Disampaikan Gandi, MoU dikahawatirkan pula malah dijadikan salah satu cara atau alasan bagi-bagi kue angaran dana desa dari pihak desa kepada pihak Kejaksaan. 

Dengan kata lain, MoU dijadikan payung hukum agar pihak Kejaksaan juga bisa mendapatkan upeti yang bersumber dari dana desa.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x