Sopir Bus Pariwisata PO CTU Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

- 27 Juni 2022, 20:07 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan bahwa sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Rajaplah Kab. Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.*
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan bahwa sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Rajaplah Kab. Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.* /Kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN – Polres Tasikmalaya menetapkan sopir bus pariwisata PO CTU sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus masuk jurang di Rajapolah Tasikmalaya yang menewaskan empat orang.

Penetapan sopir bus pariwisata PO CTU, Dedi Kurnia Ilahi ini setelah pihak kepolisian memeriksa sang sopir serta melakukan penyelidikan di lokasi kecelakaan maut bus masuk jurang di Rajapolah Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmakaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk sopir, maka pihaknya menetapkan sopir bus pariwisata PO CTU sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Rajapolah, Kabupaten Tgasikmalaya.

Baca Juga: Kisah Mistik di Balik Penemuan Jenazah Korban Kecelakaan Bus Rajapolah. Di TKP, Suka Terdengar Suara Gamelan

Kapolres menjelaskan, bus dengan nomor polisi B 7701 TGA itu membawa rombongan guru SDN Sayang, Jatinangor. Armada itu berangkat dari Jatinangor dengan tujuan lokasi wisata Pangandaran.

Namun dalam perjalanan, pengakuan dari sopir itu mengantuk, hingga bus hilang kendali lalu terperosok ke jurang di kawasan Cireundeu, Rajapolah.

Dikatakan Aszhari, bahwa pihaknya telah menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka. "Pengemudi Bus Pariwisata sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Aszhari, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Munich Jerman Sebelum Kunjungan ke Rusia dan Ukraina, Berikut Ini Misi yang Dibawa

Dikatakanya, bahwa sopir bus tersebut melanggar pasal 331 UU LLAJ dan UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x