Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Sapi Perah

- 29 Juni 2022, 18:51 WIB
Kasipidsus Kejari Garut, Yosef mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah di Kabupaten Garut.
Kasipidsus Kejari Garut, Yosef mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah di Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, baru-baru ini telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap lima orang terpidana dalam kasus maling uang rakyat (korupsi)  pengadaan sapi perah di Kabupaten Garut. 

Dari kelima terpidana ini, empat di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan satu lagi sebagai rekanan.

"Sidang perkara korupsi pengadaan sapi perah yang melibatkan empat ASN Disnakanla Garut atau sekarang Diskanak serta seorang rekanan, beberapa waktu lalu sudah sampai pada agenda pembacaan putusan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatkaan kelimanya terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada mereka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Yosef, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: BPBD Garut Bersama Kodim 0611 Sinergikan Aktivasi Pos Komando Jika Terjadi Bencana

Dikatakannya, kelima terpidana yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus maling uang rakyat pengadaan sapi perah dalam Program Sarjana Membangun Desa (PSMD) tahun anggaran 2015 itu yakni DN, YY, AS, dan S yang keempatnya berprofesi sebagai ASN di Disnakanla Garut saat itu. 

Sedangkan satu orang lagi yakni YS selaku rekanan yang memenangkan lelang program tersebut.

Dalam putusannya, tutur Yosef, majelis hakim menyatakan kelimanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 jo pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Hukuman bagi kelima terpidana pun berbeda disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Garut Ludes Dibakar

Yosef menyebutkan, terpidana DN dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Selain itu, DN juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta lebih. 

"Putusan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terpidana YS, kontraktor pemenang lelang proyek tersebut atau pihak ketiga yang menyediakan barang. Terpidana DN dan YS sudah mengembalikan uang pengganti sedangkan tiga terpidana lainnya yakni AS, YY, dan S hingga saat ini belum mengembalikannya," katanya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x