Samsat Garut Siapkan Program Pemutihan PKB untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

- 30 Juni 2022, 21:20 WIB
Samsat Garut, memberikan penjelasan tentang program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Samsat Garut, memberikan penjelasan tentang program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19. Salah satunya dengan meluncurkan program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Menurut Fungsional Ahli Muda Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Garut, Andri Wijaya, program yang diluncurkan ini tidak jauh berbeda dengan program pengampunan pajak yang diluncurkan tahun sebelumnya, yakni Triple Untung. Kedua program ini sama-sama bertujuan membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan pascapandemi Covid-19.

"Program yang kita luncurkan saat ini sebenarnya tak jauh beda dengan program Triple UNtung yang kita luncurkan tahun lalu. Yang membedakannya hanya pada durasi waktunya yang lebih singkat dibanding sebelumnya," kata Andri saat ditemui di Kantor P3DW Garut, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Kepala SMKN 2 Garut akan Lapor Balik Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Menurutnya, ada dua kegiatan pokok dalam program pemutihan PKB ini. Kegiatan pertama, pembebasan yang meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke-5. Sedangkan kegiatan kedua yakni diskon yang meliputi diskon PKB dan diskon BBNKB ke-1.

Andri mengungkapkan, dalam program ini, wajib pajak kendaraan yang menunggak diatas 10 tahun, mereka hanya membayar yang 4 tahunnya saja ditambah bayar pajak untuk 1 tahun kedepan. Sedangkan untuk sisanya yang 6 tahun, dibebaskan dalam artian tidak harus dibayar termasuk dendanya.

Program ini diharapkannya bisa membantu meringnakan beban masyarakat dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. 

Baca Juga: Video Pria Loncat dari Jembatan di Garut Viral di Medsos, Begini Kondisinya

Dengan adanya program ini, diharapkan pula bisa mendongkrak kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya.

"Ini salah satu upaya kita dalam mendukung program pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat pascapandemi. Kita juga berharap program ini bisa mendongkrak kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x