GGW Desak APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Dewan Pendidikan Garut

- 1 Juli 2022, 19:43 WIB
Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi meminta polisi usut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang pelakunya melibatkan oknum Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG).
Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi meminta polisi usut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang pelakunya melibatkan oknum Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Lembaga anti korupsi Garut Governance Watch (GGW) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang pelakunya melibatkan oknum Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG). 

Ia juga mendesak para anggota DPKG yang terlibat penipuan dan penggelapan uang percaloan proyek agar segera mengundurkan diri.

"Kami mendapatkan informasi ada pejabat dan anggota DPKG Garut yang dilaporkan ke polisi karena melalukan penipuan dan penggelapan. Mereka meminta uang kepada salah seorang pemborong dan menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan," ujar Ketua GGW, Agus Sugandi, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Samsat Garut Siapkan Program Pemutihan PKB untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Oknum pejabat DPKG berinisial S itu, katanya, telah meminta uang sebesar Rp200 juta kepada pemborong berinisial DA.

Namun setelah DA memberikan uang sesuai permintaan S, ternyata pekerjaan yang dijanjikan S tak kunjung diterima DA sehingga ia melaporkan S ke Polres Garut.

Gandi menilai kejadian itu sangat memalukan dan telah mencoreng citra pendidikan di Garut. Pejabat DPKG yang seharusnya memberikan contoh yang baik, malah melakukan perbuatan tak terpuji yakni transaksi jual beli proyek dan aksi penipuan serta penggelapan. 

Baca Juga: Kepala SMKN 2 Garut akan Lapor Balik Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Oleh karenanya, Gandi mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penanganan secara serius. Kasus ini harus diusut sampai tuntas dan oknum yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Menurut Gandi, dari informasi yang didapatkannya, uang sebesar Rp200 juta yang diterima S dari DA itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota DPKG lainnya. Ini juga menjadi PR bagi penyidik untuk bisa mengungkap siapa saja yang telah menerima uang tersebut. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x