KABAR PRIANGAN - Pemkab Garut sampai saat ini belum menyalurkan dana kompensasi atau uang kerohiman bagi para peternak yang hewan ternaknya terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemkab Garut pun saat ini masih menunggu kejelasan uang kerohiman dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut, Sopian Yani menyebutkan, uang kerohiman untuk peternak yang hewannya mati akibat terpapar PMK hingga saat ini belum disalurkan.
Baca Juga: Angin Kencang Cuaca Ekstrem, Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah Warga Pamarican Ciamis
Namun demikian, pihaknya sudah mengusulkan hal itu baik kepada Pemkab Garut maupun pemerintah pusat.
"Karena kemarin KLB (kejadian luar biasa) sampai tanggal 29 Juni, jadi anggarannya baru kami usulkan," kata Sopian, saat dihubungi Minggu, 3 Juli 2022.
Dikatakannya, pihaknya telah mengusulkan uang kerohiman untuk 105 ekor hewan ternak yang mati akibat terpapar PMK.
Sampai saat ini baru anggaran dari kabupaten yang sudah dipastikan akan turun sedangkan dari pusat hingga saat ini masih belum ada kepastian.