KABAR PRIANGAN – Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban 10 Dzulhijjahg 1443 jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.
Keputusan dari pemerintah ini berbeda dengan keputusan PP Muhammadiyah yang sejak jauh hari sudah menetapkan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Menyikapi adanhya perbedaan waktu dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir mengatakan, hal itu tak perlu diperdebatkan dan dipertentangkan.
"Perbedaan tanggal di bulan hijriah sudah biasa terjadi sejak awal. Jadi perbedaan itu jangan dijadikan pertentangan apalagi perpecahan di kalangan umat Islam," kata KH Sirojul Munir yang biasa disapa Ceng Munir ini, Senin 4 Juli 2022.
Ia menuturkan, munculnya perbedaan waktu itu karena adanya perbedaan cara penggunaan metode.
"Kalau Muhammadyah mengunakan cara metode Hisab sedangkan yang lain termasuk pemerintah mengunakan metode Ru'yatul Hilal," ujarnya.
Akan tetapi, kata Ceng Munir, dua-duanya baik Muhammadyah maupun yang lain termasuk pemerintah mempertanggung jawabkannya dunia akhirat.