KABAR PRIANGAN – Polres Ciamis menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan anak difabel di bawah umur yang terjadi di Desa Cicapar, Kec. Banjarsari Kab. Ciamis.
Ke empat tersangka pelaku pencabulan anak difabel di bawah umur tersebut adalah WL, SP, CC dan DH yang tinggalnya tak jauh dari rumah korban di daerah Banjarsari Ciamis.
Dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku pecabulan ini mengiming-imingi korban yang merupakan anak difabel warga Banjarsari Ciamis ini dengan uang Rp2000 hingga Rp5000.
Baca Juga: Santri di Kota Tasikmalaya Tewas, Kesetrum Listrik Saat Perbaiki Pompa Air Kamar Mandi
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Mako Polres Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Ciamis, pihaknya menetapkan 4 tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP. M. Firmansyah SIK dan Kasi Humas Iptu. Magdalena, menyebutkan, pencabulan tersebut dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Untuk TKP nya ada yang di rumah tersangka, perkebunan, dan tempat lainnya. Waktunya, terjadi di Bulan Maret dan April," ucap Kapolres.