TEGA, Empat Lelaki Tua Cabuli Anak Difabel dengan Iming-iming Uang Rp2000. Mereka Terancam 15 tahun Penjara

- 6 Juli 2022, 13:49 WIB
Empat pelaku pencabulan terhadap anak difabel yang usianya masih di bawah umur diamankan di Mapolres Ciamis, Rabu 6 Juli 2022.*
Empat pelaku pencabulan terhadap anak difabel yang usianya masih di bawah umur diamankan di Mapolres Ciamis, Rabu 6 Juli 2022.* /Kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

 

KABAR PRIANGAN – Polres Ciamis menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan anak difabel di bawah umur yang terjadi di Desa Cicapar, Kec. Banjarsari Kab. Ciamis.

Ke empat tersangka pelaku pencabulan anak difabel di bawah umur tersebut adalah WL, SP, CC dan DH yang tinggalnya tak jauh dari rumah korban di daerah Banjarsari Ciamis.

Dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku pecabulan ini mengiming-imingi korban yang merupakan anak difabel warga Banjarsari Ciamis ini dengan uang Rp2000 hingga Rp5000.

Baca Juga: Santri di Kota Tasikmalaya Tewas, Kesetrum Listrik Saat Perbaiki Pompa Air Kamar Mandi

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Mako Polres Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Ciamis, pihaknya menetapkan 4 tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP. M. Firmansyah SIK dan Kasi Humas Iptu. Magdalena, menyebutkan, pencabulan tersebut dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

"Untuk TKP nya ada yang di rumah tersangka, perkebunan, dan tempat lainnya. Waktunya, terjadi di Bulan Maret dan April," ucap Kapolres.

Baca Juga: Tayang Hari Ini di Bioskop Tanah Air, Film Thor: Love and Thunder Ada Natalie Portman dan Christian Bale

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x