Bupati Sumedang Jelaskan Pasal yang Dilanggar Dua Kades Pelaku Foto Mesra

- 6 Juli 2022, 16:22 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan pasal yang dilanggar oleh dua Kades pelaku adegan foto mesra.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan pasal yang dilanggar oleh dua Kades pelaku adegan foto mesra. /kabar-priangan.com/DOK Prokopim /

KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir telah menjatuhkan sanksi terhadap dua Kades pelaku adegan foto mesra, yakni Kades Cikareo Selatan, Tika Latikah dan Kades Ganjaresik, Abdurahman dengan sanksi berupa teguran tertulis.

Sanksi teguran tertulis tersebut menurut bupati, telah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Karena selaku bupati kalau mengambil kebijakan itu ada guideline-nya, ada aturan yang harus dijalankan. Dan peraturan menyatakan dengan adanya kejadian (viral foto mesra) seperti itu kami mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang undangan, yakni teguran tertulis, tidak bisa diluar itu," ujar bupati.

Baca Juga: Bupati Sumedang Akhirnya Jatuhkan Sanksi Kepada Dua Kades Pelaku Foto Mesra

Kata dia, sanksi itu telah tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak, dan sudah ditandatangani langsung oleh bupati.

"Keputusan sanksi yang diberikan itu setelah melalui pendalaman kasus. Serta sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari PMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan," ujarnya.

Baca Juga: Begini, Sanksi Bupati Sumedang untuk Dua Kades Pelaku Foto Mesra

Bupati menyebutkan, perilaku dua Kades yang viral akibat beradegan foto mesra itu dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 14 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi Pemerintah Desa.

Ia menambahkan, sanksi teguran tertulis tersebut, bersifat pembinaan agar kedua kades menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

"Kecuali kalau kadesnya mengundurkan diri, atau ada keputusan hukum yang tuntutannya diatas 5 tahun penjara. Kalau diluar itu bupati hanya bisa memberikan teguran tertulis," kata bupati menegaskan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x