KABAR PRIANGAN-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Kamis 7 Juli 2022 di lokasi berikut:
- BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie, Bandung
- Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung
Baca Juga: Jauh-jauh, Ketua Umum PSSI, Iwan Bule Jajal Lapangan Sakti Lodaya di Pinggiran Kabupaten Tasikmalaya
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Suket disertai KTP Asli
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Rumah Warga Lakbok Ciamis Kebakaran Diduga karena Korsleting Listrik, Penghuninya Mengungsi
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***