KABAR PRIANGAN - Belum lama keluar dari tahanan, MA (25) residivis pengedar pil koplo dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, saat menempel sabu-sabu pesanan di kawasan Mangin, Kota Tasikmalaya.
Pelaku bisa dikatakan naik kelas dalam dunia perdagangan narkoba. Sebab, awalnya dia pengedar pil koplo. Namun kini menjadi pengedar sabu-sabu. Saat diamankan, polisi mendapati sabu-sabu seberat 67 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba selama satu bulan terakhir ini terungkap 3 kasus, yakni 1 kasus sabu, 1 kasus psikotropika dan 1 kasus sediaan farmasi.
Baca Juga: Pohon Pinus Tumbang Menimpa Innova di Karaha Bodas Tasikmalaya. Akibatnya, Sopir Meninggal Dunia
Tiga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti. Ketiga pelaku semua warga Tasikmalaya dan satu diantaranya MA merupakan residivis pengedar obat terlarang.
Pelaku berinisial MA beralih menjadi pengedar sabu-sabu saat diamankan Sat Narkoba.
Pada pengungkapan kali ini, kata Aszhari, polisi menggagalkan peredaran sabu-sabu cukup signifikan untuk Kota Tasikmalaya, yakni 67 gram. Biasanya barang bukti 2 atau 3 gram.
"Alhamdulillah, bisa mengungkap pengedar sabu-sabu dengan barang bukti cukup signifikan 67 gram. Ditaksir harganya Rp130 juta rupiah," kata Aszhari, saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 15 Juli 2022.