KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap pengedar narkoba berupa Ganja Kering di wilayah Kabupaten Ciamis.
Penangkapan terjadi di dua tempat kejadian perkara yakni wilayah Cisaga dan Banjarsari, dari hasil penangkapan di dua TKP, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga (3) orang tersangka.
Dua tersangka berinisial DTR (22), dan AP (32) ditangkap di wilayah Cisaga, dan S (31) ditangkap di wilayah Banjarsari.
"Dua TKP dan tiga orang tersangka berhasil kita amankan. Mereka merupakan satu jaringan," ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat 12 Agustus 2022.
Kapolres Ciamis menuturkan, bahwa penangkapan itu terjadi berkat informasi yang didapat oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi ke Ciamis.
"Satu orang masih DPO berinisial K yang berdomisili di Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi. Saat di TKP Cisaga kami amankan dua tersangka dan dilakukan pengembangan diamankan satu tersangka lagi di wilayah Banjarsari, sehingga total tersangka 3 orang," terangnya.
Baca Juga: Robert Rene Alberts Resmi Pamit, Beginilah Tiga Tuntutan Demo Bobotoh di Graha Persib
Sambung Kapolres, dari dua TKP berhasil diamankan barang bukti Ganja Kering seberat 2 ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari yang rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran.