Warga Pasar Cibatu Garut Protes Terjadinya Alih Fungsi RTH Lahan PT KAI

- 15 Agustus 2022, 20:05 WIB
Bangunan yang didirikan di kawasan RTH milik PT KAI di bekas lahan Pasar Cibatu yang dianggap mepanggara aturan dan menimbulkan keresahan warga Pasar Cibatu Garut.
Bangunan yang didirikan di kawasan RTH milik PT KAI di bekas lahan Pasar Cibatu yang dianggap mepanggara aturan dan menimbulkan keresahan warga Pasar Cibatu Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Warga Pasar Cibatu yang tergabung dalam Ikatan Warga Pedagang Pasar (IWAPPA) dan Aliansi Pedagang Pasar Indonesia (APSI) Kecamatan Cibatu kompak melakukan protes. Hal ini menyusul terjadinya alih fungsi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) pada lahan milik PT KAI menjadi taman kuliner.

Ketua IWAPPA Pasar Cibatu, Cecep Suryaman, menyebutkan kini di kawasan RTH itu telah berdiri sejumlah bangunan. Dari informasi yang diterimanya, di tempat itu akan dibangun taman kuliner yang dinilai telah menyalahi aturan.

"Kami melakukan protes atas pembangunan yang dilakukan di kawasan RTH itu karena itu jelas melanggar aturan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Bupati tentang RDTR Kecamatan Cibatu, menyatakan bahwa lokasi eks pasar lama tersebut tercatat sebagai zona hijau yang diperuntukan sebagai hutan kota, " ujar Cecep, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Fantastis! Asep Asal Garut Raup Jutaan Rupiah per Hari dari Jual Pernak-pernik HUT RI di Tangerang

Dikatakannya, dulunya kawasan RTH tersebut pernah digunakan sebagai pasar. Namun dengan alasan lahan tersebut milik PT KAI dan tidak boleh digunakan untuk pasar, maka para pedagang pasar pun diusir dari tempat tersebut.

Warga Pasar yang tidak mau dianggap melanggar aturan, meski dengan berat hati disampaikan Cecep saat itu terpaksa meninggalkannya dan beralih tempat jualan ke pasar baru. 

Namun ternyata setelah para pedagang pindah, tempat tersebut yang tadinya disebut akan dibuat kawasan RTH, malah dibangun untuk taman kuliner.

Baca Juga: Depresi Karena Penyakit, Wanita Muda di Garut Mengakhiri Hidup 

Akibatnya, tutur Cecep, kini warga pasar merasa telah dikorbankan dan dibodohi. Mereka pun meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap tegas dengan tidak membiarkan pelanggaran aturan terjadi. 

"Jika demikian, berarti pedagang pasar telah dijadikan korban. Harusnya jika memang Perda RTRW terkait kawasan itu masih berlaku, tempat itu harus tetap menjadi kawasan RTH, jangan ada pembangunan," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x