KABAR PRIANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda pencegahan dan pengendalian penyakit menular akhirnya disetujui menjadi perda oleh DPRD Kota Tasikmalaya pada acara rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis 18 Agustus 2022.
Adanya perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren itu disambut antusias oleh para pengelola pondok pesantren.
KH.M.Yanyan Albayani pimpinan Ponpes Miftahul Huda Jarnauziah Mangkubumi misalnya mengapresiasi itikad baik dari pemerintah daerah yang sudah berikhtiar memfasilitasi harapan para pengelola pesantnren.
"Tentu kami bersyukur karena selama ini kebanyakan dari kami mengelola pesantren secara mandiri. Ketika ada fasilitasi dari pemerintah tentu kami sangat bersyukur," ujar KH.Yanyan.
Hanya saja pihaknya pun akan menolak manakala adanya fasilitasi itu nantinya justru mengintervensi kekhasan, karakter, indepedensi maupun konsep yang diterapkan masing-masing ponpes secara turun temurun.
"Hanya tentu saja kita juga masih berharap masukan dari tokoh ulama maupun stakeholder lain yang sifatnya untuk perbaikan. Kita akan sangat terbuka karena kami menyadari bahwa ponpes juga jadi lembaga milik Ummat," ujarnya.
Baca Juga: Uang Baru untuk Tahun Emisi 2022 Resmi Dikeluarkan BI Hari Ini, Pecahan Berapa Saja yang Dirilis?
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim SH maupun Ketua Tim Pembahas Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren H.Nurul Awalin M.Si pun berharap adanya Perda itu bisa mendorong semangat para pengelola ponpes untuk terus mencetak generasi penghafal Al-Quran.