Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Smart City di Kota Tasikmalaya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- 1 September 2022, 18:46 WIB
Pengacara Rd. AT, terdakwa kasus korupsi proyek Smart City sedang mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 31 Agustus 2022.*
Pengacara Rd. AT, terdakwa kasus korupsi proyek Smart City sedang mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 31 Agustus 2022.* /kabar-priangan.com/Irman S/

KABAR PRIANGAN - Sidang Dugaan Korupsi Program Smart City di salah satu dinas di Kota Tasikmalaya memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LL RE Martadinata pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Jaksa Penuntut Umum, Achmad Aries Syaifudin, SH menyampaikan, akibat perbuatan terdakwa yaitu RD. AT selaku PPK pada Program Smart City Tahun 2017 dan Ir. PFL selaku Direktur Utama PT. Mahaka Nugraha Perkasa bahwa terdapat kerugian keuangan negara sekira Rp460 juta.

Atas perbuatan kedua terdakwa itu, keduanya dikenai ancaman pidana berbeda yakni untuk Rd. AT dengan Pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 21 tahun 2001.

Baca Juga: Kapolres Sumedang Sarankan Polwan Jaga Profesionalisme dan Etos Kerja

Adapun untuk Ir. PFL dikenai ancaman pidana pada pasal 2.

Kuasa hukum terdakwa Rd. AT, yakni Moch. Ihsan Suryanegara menjelaskan, ancaman pidana terhadap kliennya itu artinya paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Hal ini berbeda kepada yang dikenai pada rekanan program atau perusahaan yakni Ir. PFL dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Fashion Week di Acara Moka-KU UPI Kampus Tasikmalaya Bikin Heboh

Sidang dakwaan dugaan tindak pidana korupsi program Smart City klaster pendidikan dan kesehatan itu diketuai hakim Casmaya SH, MH dimulai pukul 09.00, selesai pukul 11.30 WIB.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x