KABAR PRIANGAN - Pihak Polres Ciamis masih melakukan pendalaman kasus terhadap Sam (58), orang yang diduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur, ABC (bukan inisial sebenarnya, 12) warga salah satu desa di Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena. Menurutnya, saat ini orang yang diduga pelaku rudapaksa tersebut sudah diamankan di Mapolres Ciamis.
"Ya saat ini orang yang diduga pelaku rudapaksa tersebut sudah diamankan kepolisian," ujarnya, Rabu 22 September 2022.
Baca Juga: Seorang Anak Perempuan di Bawah Umur Diduga Menjadi Korban Pencabulan di Ciamis
Sementara itu, Kepala Puskesmas Cipaku Dikdik Sudikman membenarkan pihaknya telah kedatangan korban yang diantarkan orangtua dan perangkat Pemerintah Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku serta babinsa utuk dilakukan visum.
Hal itu setelah korban menceritakan perbuatan orang yang diduga telah mencabulinya. "Hasil
visum memang anak tersebut organ intimnya robek," ucapnya.
Sementara itu Kepala Desa Jalatrang Dadi Haryadi menyebutkan, kejadian dugaan rudapaksa dengan terduga pelaku Sam, menurut pengakuan korban kepada ibunya terjadi dua kali di rumah anak terduga pelaku.
"Kami harap kasus ini diusut tuntas dan terduga pelaku dihukum seberat-seberatnya agar tidak terjadi lagi peristiwa rudapaksa serupa terhadap anak di bawah umur," kata Dadi.*