KABAR PRIANGAN - Seorang tenaga honorer di Pemkab Garut, AA (39) harus menjalani proses akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.
Aa diamankan polisi Satnarkoba Polres Garut karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan penjualan barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Kini ia ditahan di Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Para Nelayan Ikuti Lomba Perahu Hias di Pantai Santolo Garut
"Ada salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus honorer di Pemkab Garut yang kita amankan dengan inisial AA. Ia terlibat dalam penjualan ilegal narkoba jenis sabu sebagai penjual," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin, 3 Oktober 2022.
Dikatakannya, AA ketahuan menjual narkoba jenis sabu dengan cara menempelkannya di sejumlah tempat yang sudah disepakati bersama pembelinya.
Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan dinas berplat merah berupa sepeda motor.
Baca Juga: Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Longsor, Ini Pertimbangannya
Selain AA, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya sabu seberat 3,53 gram dan sepeda motor berplat merah. Kini AA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan termasuk kemungkinan adanya kalangan pegawai Pemkab Garut lainnya yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Wirdhanto, AA mengakui dirinya sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkoba sejak 6 bulan terakhir.