Keluarga ART Korban Penyiksaan Majikan di KBB Berharap Pelaku Dihukum Berat

- 31 Oktober 2022, 21:49 WIB
Asep Muhidin, Kuasa hukum Rohimah, ART yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, memperlihatkan surat kuasa dari pihak korban.
Asep Muhidin, Kuasa hukum Rohimah, ART yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, memperlihatkan surat kuasa dari pihak korban. /kabar-priangan.com/Aep Hendy /

KABAR PRIANGAN - Nasib malang menimpa Rohimah, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang menjadi korban penyiksaan yang dilakukan majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pihak keluarga korban yang ada di Garut berharap agar pelaku penyiksaan mendapatkan hukuman berat.

Harapan pihak keluarga Rohimah itu disampaikan kuasa hukum korban, Asep Muhidin. Ia menyebutkan ada dua permintaan yang disampaikan pihak keluarga korban menyusul kasus penyiksaan yang dialami Rohimah.

"Pihak keluarga korban di Garut sangat terpukul atas nasib yang menimpa korban yang telah disiksa secara keji oleh kedua majikannya. Mereka pun menyampaikan dua permintaan," kata Asep, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Pasien Anak yang Diduga Alami Gagal Ginjal Akut di RSUD Garut Berjumlah 10 Orang

Permintaan pertama yang disampaikan pihak keluarga korban, imbuh Asep, mereka berharap adanya keadilan hukum. Mereka melihat aksi yang dilakukan sang majikan terhadap korban sudah tergolong kejam dan sadis. 

Menurutnya, setidaknya ada tiga pasal yang bisa dijeratkan kepada dua pelaku penyiksaan oleh pihak penyidik.

Mereka bisa dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, dan juga hukuman terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena sebagai ART, korban sudah menjadi bagian dari keluarga tersebut.

Baca Juga: Pertandingan Futsal Porprov Jabar 2022 di Garut Dibatalkan Akibat Padam Listrik

Sedangkan permintaan kedua dari pihak keluarga, tutur Asep, mereka meminta pemerintah ikut hadir. Dalam artian, Rohimah harus mendapatkan pendampingan termasuk untuk bisa memulihkan kondisi psikisnya yang tentu saat ini sangat terganggu.

"Hal penting lainnya yang juga harus menjadi perhatian pemerintah, kalaupun nanti luka fisik yang dialami korban sudah sembuh, tapi kondisi psikisnya belum tentu. Ia juga mengalami trauma yang tentunya membutuhkan waktu lama untuk bisa memulihkannya kembali," ucap Asep.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x