KABAR PRIANGAN - Menjelang pelaksaan Pemilu Serentak 2024 yakni pemilihan presiden, DPD, dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memastikan mengusulkan adanya pergeseran raihan jumlah kursi pada Daerah Pemilihan (Dapil) 6 ke Dapil 3 Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya alokasi kursi di Dapil 6 yang semula sebanyak delapan kursi, pindah satu kursi ke Dapil 3, sehingga di Dapil 6 kini hanya menyisakan tujuh kursi. Sedangkan di Dapil 3 dari semula enam kursi, kini alokasinya bertambah menjadi tujuh kursi.
"Pertama, usulan kini dapil eksisting masih tujuh dapil dengan komposisi kecamatan yang masih sama. Karena menurut analisa prinsip penataan dapil, kami sudah sangat memenuhi semuanya. Hanya yang berubah, alokasi kursi saja yang bergeser,"
kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, seusai sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Minggu 27 November 2022.
Diketahui, Dapil 6 meliputi tujuh kecamatan yakni Bantarkalong, Bojongasih, Cibalong, Cipatujah, Culamega, Parungponteng dan Sukaraja. Sedangkan Dapil 3 meliputi Kecamatan Jamanis, Ciawi, Kadipaten, Pageurageung dan Sukaresik.
Dikatakan Jajang, pengusulan perubahan alokasi jumlah kursi di Dapil 6 dan Dapil 3 yakni terkait perkembangan jumlah penduduk di sana. Jumlah penduduk di Dapil 6 stagnan, sementara jumlah penduduk di Dapil 3 membengkak.
Baca Juga: Andalkan Dana 'Talang Tulung' Kontingen NPCI Kota Tasikmalaya Tembus Peringkat 7 Peparda Jabar 2022
Setelah dilakukan penghitungan dengan rumus alokasi kursi, maka terjadilan perubahan jumlah alokasi di kedua dapil tersebut. "Tidak ada unsur politis dalam pemindahan alokasi kursi dapil ini. Itu rumus penghitungan, tidak bisa dibendung jika jumlah penduduk berubah," ucapnya.