Kasus Pembunuhan Janda Warga Pagerageung Tasikmalaya, Pria Warga Negara Pakistan Divonis 18 Tahun Penjara

- 29 November 2022, 19:26 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42) Warga Negara Pakistan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.*
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42) Warga Negara Pakistan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42), pria Warga Negara Pakistan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.

Hukuman itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 19 tahun penjara.

Dalam putusan 28 halaman yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Rindaryati SH, MH, diantaranya menyebutkan, Zahoor dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Pria Asal Pakistan yang Didakwa Bunuh Mantan Istri Dituntut 19 Tahun Penjara, Sakit Hati Niat Rujuk Ditolak

Ia telah merampas nyawa orang lain yang menyebabkan Juju Juariah (45) penduduk Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia.

Saat persidangan Zahoor yang berada di Lapas Tasikmalaya dan mengikuti persidangan dengan cara daring, ditanya bagaimana tanggapannya oleh ketua majelis hakim atas putusan itu.

Melalui kuasa hukumnya Sovi M Shofiyuddin SH, ia menyatakan meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu. Mendengar jawaban itu Jaksa Penuntut Umum Siti Halimatun SH, pun juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Portugal Vs Uruguay 2-0, Brace Fernandes Pastikan ke 16 Besar Menyusul Prancis dan Brazil

Dalam putusan itu juga menyebutkan hal yang meberatkan yakni perbuatan terdakwa termasuk perbuatan keji. Dalam persidangan pun terdakwa tidak mengakui terus terang perbautannya serta selama persidangan memberikan keterangan berbelit belit. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x