KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 18 November 2022 di wilayah Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Kasus itu menyebabkan 2 orang siswa SMK 2 Muhammadiyah Sumedang mengalami luka bacokan dan patah tulang.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Sumedang yang Instagramable, Cocok Dijadikan Destinasi Liburan Akhir Tahun 2022
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan pada saat kejadian korban BP (15) warga Jatihurip Sumedang Utara dan BPR (15) warga Cimuja Cimalaka, bersama 4 orang temannya sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju Kabupaten Indramayu untuk merayakan ulang tahun temannya dengan mengendarai sepeda motor.
"Pada saat di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Raya Ali Sadikin Dusun Bandrek Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya, korban dipepet oleh pelaku AA (21) yang berboncengan dengan pelaku ADM (17) yang keduanya merupakan warga Ujungjaya, Sumedang,” kata Kapolres, Rabu 30 November 2022.
Setelah memepet kendaraan Korban, tambah Kapolres, tersangka AA yang saat itu membawa 1 bilah celurit, langsung membacokan celurit tersebut ke arah punggung korban BP.
Baca Juga: BPN Sumedang Gulirkan Program PTSL Berbasis Partisipatif Masyarakat
Lalu tersangka AA menendang sepeda motor korban sampai terjatuh ke selokan. Para tersangka melarikan diri dan berhasil kabur.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, Polres Sumedang pun langsung bergerak mendatangi TKP dan memeriksa keterangan dari saksi-saksi untuk dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut.