Adang menjelaskan, salah satu arahan dari Pemkot Tasikmalaya untuk menyisihkan anggota adalah dengan membuat aturan satu kepala keluarga (KK) hanya diperbolehkan memiliki satu lapak.
Pasalnya, terdapat beberapa keluarga pedagang yang berjualan di Jalan Cihideung yang memiliki lebih dari satu lapak PKL. "Kan di Cihideung banyak suami istri yang berjualan beda lapak. Kalau per KK satu, suami istri hanya bisa satu lapak," kata dia.
Baca Juga: Resmi, Indonesia-Arab Saudi Tandatangani MoU Pengembangan Pariwisata, Netizen: Dukung Wisata Halal!
Namun, Adang mengaku belum menyosialisasikan langkah itu kepada para anggotanya. Ia ingin, langkah itu harus disosialisasikan oleh Pemkot Tasikmalaya. "Saya menolak untuk menerangkan kepada anggota. Kalau saya yang menerangkan, disangka itu keputusan saya. Jadi pemerintah yang harus menerangkan langsung," kata dia.
Di tempat terpisah, Asisten Daerah (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi mengatakan, saat ini Pemkot Tasikmalaya masih terus melakukan kajian terkait penempatan PKL di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Keberadaan PKL di kawasan yang telah ditata itu akan diatur agar tidak mengurangi nilai estetika. "Kami minta PKL bersabar dulu. Kami masih mematangkan kebijakan yang akan diambil," kata Tedi.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya, yang Cocok di Kunjungi Untuk Liburan Akhir Tahun
Tedi mengakui Pemkot Tasikmalaya memang tidak berniat merelokasi para PKL dari Jalan Cihideung. Namun, usai kawasan itu ditata, Pemkot Tasikmalaya mendapat surat dari warga, yang isinya menolak PKL kembali berjualan di kawasan itu.
Karena itu, pemerintah harus memfasilitasi semua pihak, termasuk warga dan PKL. "Apalagi jumlah PKL juga sangat banyak. Kalau seperti dulu lagi kan jadi semerawut lagi," kata dia.
Tedi juga mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mencari solusi terbaik untuk penempatan PKL di Jalan Cihideung. Salah satu opsi kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah PKL.