KABAR PRIANGAN - Tersangka otak pelaku investasi bodong yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya berinisial WW, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka kasus investasi bodong tersebut ditangkap dan kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. “Kami menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, saat pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 1 Desember 2022.
Diketahui, jumlah korban akibat penipuan investasi bodong bermodus mempergunakan aplikasi e-commerce belanja online seperti Shopee PayLater, Akulaku dan Bukalapak ini sekira 600 orang dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 2,3 miliar.
Baca Juga: Sejumlah Petani di Garut Terancam Dihukum Diatas 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Suherdi menambahkan, Tersangka WW telah melakukan penipuan sejak Februari 2022 sampai November 2022. Penipuan dengan skema piramida ini dilakukan WW dengan cara mengajak masyarakat untuk menjadi membernya agar limit pinjaman online member bisa tercairkan.
"Hal tersebut dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce," ucap Suherdi, menambahkan.
Menurut Suherdi, para korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW dengan alasan pinjaman tersebut dikelola toko offline milik WW sendiri. Modus tersebut berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen.
Skema tersebut digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi. "Sehingga modus yang digunakan adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi. Ditambah pelaku pandai merangkai perkataan bohong sehingga para korbannya mau berutang kepada aplikasi pinjaman online," ucapnya.