Pilkada 2024 Mulai Menghangat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Para ASN Agar Netral

- 6 Desember 2022, 21:23 WIB
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah poster berisi dukungan pencalonan bakal calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 terhadap salah seorang warga yang statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).*
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah poster berisi dukungan pencalonan bakal calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 terhadap salah seorang warga yang statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah poster berisi dukungan pencalonan Bakal Calon Bupati Tasikmalaya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terhadap salah seorang warga yang statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, ASN tersebut merupakan KH Atam Rustam, kepala salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kecamatan Sukarame yang berdinas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya.

Poster tersebut ditemukan beredar di sejumlah jalan utama di beberapa kecamatan. Selain berisi narasi dukungan pada Prabowo Subianto sebagai bakal calon Presiden RI pada ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dalam poster itu juga ditampilkan dukungan kepada sosok KH Atam Rustam sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya 2024.

Baca Juga: Panik Dikira Gempa Ternyata Tergerus Sungai Citanduy, Tembok Rumah Warga di Karangresik Tasikmalaya Roboh

"Kami menemukan sejumlah poster dukungan terhadap ASN sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, Selasa 6 Desember 2022.

"Walau belum memasuki tahapan masa pendaftaran, namun kami tetap lakukan upaya pencegahan dengan bersurat pada Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya karena ASN tersebut berada di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya menambahkan.

Menurut Dodi, pihak Bawaslu berdasar pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN yang masih berstatus aktif dilarang melakukan politik praktis. ASN pun harus menjaga netralitas tidak mendukung calon kepala daerah atau mencalonkan diri.

Baca Juga: Harga Hasil Pertanian Termasuk Kapolaga di Banjaranyar Ciamis Terjun Bebas, Jalan Rusak Salah Satu Penyebabnya

"Disana disebut ASN dilarang melaksanakan kegiatan politik praktis. ASN harus menjaga netralitasnya tidak mendukung calon kepala daerah, dilarang mendekati partai politik dalam upaya pencalonannya. Dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, termasuk ASN dilarang memasang poster atau spanduk berisi pencalonanya," ucap Dodi.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x