KABAR PRIANGAN - Agus Sujatno, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Nyengseret, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022 pagi, diketahui merupakan mantan narapidana kasus serupa.
Agus yang juga meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut bersama salah seorang korban anggota kepolisian, pernah dihukum empat tahun penjara karena peristiwa Bom Cicendo Kota Bandung pada tahun 2017.
Pada tahun 2021 ia bebas dari hukuman di Lapas Nusakambangan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. "Ia bebas pada September atau Oktober 2021," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers seusai meninjau tempat kejadian perkara (TKP) ledakan bom bunuh diri, Rabu 7 Desember 2022 siang.
Artinya, Agus baru menghirup udara segar sekira satu tahun. Setelah bebas, kegiatannya terus diikuti. Soalnya, Agus dinilai masih berstatus "merah" sehingga untuk proses deradikalisasinya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda.
"Ia masih susah untuk diajak bicara, masih cenderung menghindar, walaupun tentunya sudah
mulai melaksanakan aktivitas," ujar Listyo.
Diketahui, lanjut Listyo, pelaku terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung atau JAD Jawa Barat. Saat ini pihak kepolisian melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku. "Seluruh tim, satgas, sudah saya perintahkan untuk bergerak," ucapnya.