Modus Tarik Uang Nasabah, Karyawati Bank Plat Merah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tipikor

- 8 Desember 2022, 20:50 WIB
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti memaparkan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka seorang karyawati bank milik pemerintah dengan total.ketugian negara Rp1 miliar.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti memaparkan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka seorang karyawati bank milik pemerintah dengan total.ketugian negara Rp1 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - NF (39) tertunduk malu saat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggiringnya. Ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai karyawati di sebuah bank milik pemerintah ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menyatakan tersangka NF melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan penarikan dan transfer uang milik nasabah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, ada tiga orang nasabah yang merasa dirugikan dengan total mencapai Rp1 miliar.

Dikatakannya, perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena uang yang tersangka gelapkan sudah disetorkan ke bank. Selain itu, kerugian yang dialami para nasabah pun terpaksa diganti oleh pihak bank. 

Baca Juga: Produk Kulit Asal Garut akan Dipamerkan di Belanda

"Aksi penarikan dan transfer ilegal uang nasabah yang dilakukan tersangka NF ini terjadi April 2021 lalu. Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu akan tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini," kata Neva saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Kamis, 8 Desember 2022.

Disampaikannya, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan seorang nasabah bank tempat tersangka bekerja. Saat itu nasabah datang ke bank untuk dan mengecek jumlah saldo tabungannya akan tetapi ternyata jumlahnya sudah berkurang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tuturnya, uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakan NF untuk menutupi yang nasabah lainnya yang sebelumnya juga ia ambil dan digunakan untuk keperluan pribadi. 

Baca Juga: PLN UP3 Garut Launching SPKLU di Pendopo, Bupati Pastikan Garut Siap Dilalui Kendaraan Listrik

Neva mengungkapkan, hasil penyelidikan juga menyatakan ada tiga orang nasabah yang telah dirugikan oleh NF. 

Untuk menutupi uang nasabah yang telah diambilnya dan digunakan untuk keperluan pribadi, NF mengambil uang nasabah lainnya dan uang itu terus diputar-putar atau istilahnya gali lubang tutup lubang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x