KABAR PRIANGAN - Sejumlah pejabat Pemkot Banjar dipanggil untuk dimintai keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung, Kota Bandung, Senin 12 Desember 2022.
Para pejabat yang diperiksa dengan status saksi tersebut, dihadirkan saat persidangan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2007 sampai 2021 dengan terdakwa Ucu Hendrayani dan Sumiarsih.
Persidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, SH, MH, dengan Anggota Majelis Hakim 1 Akbar Isnanto, SH, MHum, dan Anggota Majelis Hakim 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH.
Baca Juga: Kantor Desa Suci Garut Diserang OTK, Pintu Kaca Pecah
Adapun bertindak sebagai Panitera Yeyen Herdiani, SH, MH, dan Novyanti Maulani, SH. MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum langsung ditangani Mohamad Hari Mahar, SH, MH, yang saat ini menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar dan Chandra Herawan, SH, MH, Jaksa Fungsional.
Pada kesempatan itu, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Kunkun, SH, MH, dan partner.
Menurut JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar Mohamad Hari Mahar, persidangan Senin 12 Desember 2022 itu masih agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa Ucu Hendrayani dan Sumiarsih.
"Total saksi yang dihadirkan ke persidangan mencapai 35 orang dengan status sebagai saksi," ucap Hari kepada Kabar-Priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Selasa 13 Desember 2022.