Kasus Pemotongan Dana Hibah Bansos APBD Jabar 2020 Kabupaten Tasikmalaya, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 22 Desember 2022, 20:13 WIB
Dua tersangka kasus pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat 2022 terhadap ratusan yayasan dan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Desember 2022.*
Dua tersangka kasus pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat 2022 terhadap ratusan yayasan dan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Setelah terkatung-katung selama hampir dua tahun lamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus pemotongan dana hibah bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 pada ratusan yayasan dan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Desember 2022.

Kasus yang populer pada awal Februari 2021 dengan sebutan Kasus Subarkah ini, akhirnya menetapkan tersangka RN alias AS alias Subarkah yang bertindak sebagai pemotong atau penarik uang pemotongan bantuan dari penerima bantuan, serta AJI alias HI yang merupakan pengepul uang hasil pemotongan.

"Hari ini kami telah menahan dua tersangka tindakan pidana pemotongan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 terhadap 50 badan, lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Kejari Kabupaten (Kajari) Tasikmalaya , Ramadiyagus SH, MH.

Baca Juga: Di Balik Antusias Hari Ibu, Nestapa bagi Penghuni Panti Jompo Welas Asih Tasikmalaya...

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis 22 Desember 2022 pagi itu, kedua tersangka pun sore harinya sekira pukul 16.00 WIB ditahan dengan langsung digiring oleh petugas kejaksaan mobil tahanan.

Mereka berdua ditahan secara terpisah yakni sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya dan Lapas Kelas IIB Garut.

Diterangkan Ramadiyagus, dalam kasus pemotongan dana hibah tahun 2020 itu kerugian negara yang ditimbulkan melalui perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari kedua tersangka yakni sebesar Rp 7.536.500.000.

Baca Juga: MUI Garut Ungkap Keberadaan Tokoh Sentral Teroris Berada di Wilayah Ini

Kedua tersangka berperan sebagai pemotong dana hibah yakni tersangka RN alias Subarkah, kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka AJI alias HI. Keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x