KPU Garut Pastikan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

- 27 Desember 2022, 05:14 WIB
Pelajar, mahasiswa, dan penyandang cacat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 di ballroom Hotel Fave.
Pelajar, mahasiswa, dan penyandang cacat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 di ballroom Hotel Fave. /kahar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan. Hal ini termasuk bagi para penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Garut, Nuni Nurbayani, memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang merupakan Pemilu yang ramah disabilitas. Para penyandang disabilitas akan mendapatkan pelayanan yang sangat baik sehingga mereka akan merasa nyaman saat akan menggunakan hak pilihnya. 

"Kami pastikan tempat pemungutan suara di Kabupaten Garut pada pemilu 2024 nanti dirancang sedemikian rupa sehingga jadi TPS ramah disabilitas," ujar Nuni seusai acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 di ballroom Hotel Fave, Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Cegah Maraknya Kelompok Ekstrem, Kalangan Pesantren di Garut Gencar Kampanyekan Fiqih Politik

Disampaikannya, KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana yang ramah bagi masyarakat disabilitas saat mendatangi TPS. 

Hal tersebut untuk memudahkan para penyandang disabilitas dalam menentukan haknya sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Ia juga menyatakan pihaknya ingin mendorong peran strategis masyarakat disabilitas dalam mewujudkan pemilu akses tahun 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Cangkuang Garut yang Menyebabkan Korban Meninggal

Khusus untuk memberikan layanan bagi para pemilih penyandang disabilitas, imbuh Nuni, di tiap TPS akan disiapkan sarana prasarana seperti kursi roda, pegangan, dan yang lainnya. Disamping itu, petugas khusus ramah disabilitas pun akan disiapkan. 

"Para penyandang disabilitas memiliki hak pilih yang sama yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Menjamin Hak Pilih Para Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu," katanya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x