Ketua KPU Garut Ingatkan PPK Bisa Diberhentikan Bila Melanggar Aturan

- 4 Januari 2023, 21:19 WIB
Sebanyak 210 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Garut mengikuti prosesi pelantikan yang dilaksnakan KPU Garut di ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Rabu, 4 Januari 2023.
Sebanyak 210 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Garut mengikuti prosesi pelantikan yang dilaksnakan KPU Garut di ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Rabu, 4 Januari 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Junaidin Basri, mengingatkan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dinyatakan lolos dan dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Karena jika tidak, mereka bisa mendapatkan sanksi tegas termasuk diberhentikan.

"Jangan merasa aman mentang-mentang saat ini sudah dilantik. Jika sampai melakukan pelanggaran, PPK bisa diberhentikan dan diganti dengan sistem PAW (pergantian antar waktu)," kata Junaidin seusai acara pelantikan 210 PPK di ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipans Baru, Tarogong Kaler, Rabu, 4 Januari 2023.

Ditandaskannya, meski sudah dinyatakan lolos dan dilantik, akan tetapi bukan berarti PPK benar-benar aman. Mereka tetap harus bisa menjaga sikap dan perbuatan dengan tidak melanggar hal-hal yang telah ditetapkan sesuai aturan.    

Baca Juga: Jelang KLB 2023, Banyak Tokoh Incar Jadi Ketua PSSI Askab Garut

Ia mencontohkan hal-hal yang bisa menyebabkan PPK diberhentikan, di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, menjadi terpidana, dan terbukti menjadi anggota atau simpatisan partai. 

Jika sampai ada laporan, maka KPU akan melakukan penelusuran dan jika terbukti, maka proses hukum akan ditempuh dan sanksi berat pun akan diberikan.   

Dalam kesempatan itu, Junaidin juga menyatakan 210 PPK yang saat ini dilantik untuk selanjutnya akan langsung menjalankan tugas. Tugas pertama yang harus ia jalankan adalah mengikuti bimbingan teknik (bimtek) yang dilaksanakan KPU Garut di ballrom Hotel Harmoni. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Paling Hits dan Populer, Ajak Keluarga ke Sini

"Untuk selanjutnya mereka harus menjalankan tugas tahapan Pemilu 2024 yakni verifikasi faktual data calon anggota DPD dengan memeriksa setiap KTP dukungannya," ujarnya.

Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Garut, Nuni Nurbayani, menambahkan sebelumnya KPU Garut telah melaksanakan perekrutan PPK secara terbuka. Dari total pelamar yang mencapai 4.008 orang, KPU akhirnya menetapkan yang lolos sebanyak 210 orang, sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x