Polda Jabar Ringkus Mantan Kepala Desa Cibogo yang Diduga Lakukan Korupsi

- 5 Januari 2023, 19:39 WIB
Polda Jabar Ringkus Mantan Kepala Desa Cibogo yang Diduga Lakukan Korupsi
Polda Jabar Ringkus Mantan Kepala Desa Cibogo yang Diduga Lakukan Korupsi /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Polda Jabar meringkus MS, mantan kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.  

Selain MS, Polisi juga meringkus AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas Desa  Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 hektar.

Baca Juga: Polda Jabar Siapkan 15.989 Personil untuk Pengamanan Nataru

"Pelaku ini mencoret pada buku C induk Desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 atas nama Emeh ny. al wikarta yang dicoret menjadi atas nama Martawidjaja, sehingga seolah-olah nama Martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama Martawidjaja tercatat pada buku c desa," ujarnya usai memberikan keterangan Kamis 5 Januari 2023.

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 atas nama Martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja. 

"Sehingga terbit 51 akta jual beli serta dari 51 ajb tersebut, telah terbit 12 SHM dan 12 masih proses SHM di BPN  Kabupaten Bandung Barat," katanya.

Baca Juga: Penemuan Mortir di Sawah Kawasan Rajapolah Tasikmalaya Hebohkan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Langsung ke TKP

Tersangka  MS, AY dan AS ini menjadi saksi jual beli dan juga mengeluarkan warkah atas nama pembeli, padahal para tersangka mengetahui tanah persil 57 tersebut adalah tanah kas Desa Cibogo.

Perbuatan para tersangka ini, kata dia, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 permendagri Nomot 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo pasal 25 permendagri no. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x