Modus Konsultan Fiktif, 2 Terdakwa Kasus Smart City Diskominfo Kota Tasikmalaya Divonis PN Tipikor Bandung

- 11 Januari 2023, 21:56 WIB
Kasi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan, SH.*
Kasi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan, SH.* /kabar-priangan.com/ H Hengki Herman /

KABAR PRIANGAN - Dua terdakwa perkara Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Nomor 74 Kota Bandung, Rabu 11 Januari 2023.

Sosok terdakwa pertama adalah Rd Achmad Taufik ST (54), mantan pejabat di Diskominfo Kota Tasikmalaya, penduduk Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang divonis dua tahun penjara potong masa tahanan. 

Sedangkan terdakwa kedua Ir Pupu Fuad Lutfi (60) penduduk Margahayu Bandung yang juga dirut salah satu perusahaan rekanan dari Diskominfo Kota Tasikmalaya, divonis dua tahun enam bulan penjara potong masa tahanan.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Tahun 2021, Kini Terdakwa Kasus Penipuan CPNS di Ciamis Dijatuhi Vonis Sama

Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Casmaya SH, MH, yang menyidangkan perkara tersebut. Vonis itu lebih ringan dari tuntuntan yang diajukan pada sidang sebelumnya oleh Achmad Aries Syaifudin SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negri Tasikmalaya masing-masing dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

Atas putusan itu baik JPU maupun kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca Juga: Pulang Ngambil Uang Dari Bank, IRT di Malangbong Garut Jadi Korban Penjambretan

Sementara itu Kasi Intelijen yang juga Humas Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya membenarkan tentang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x