KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di we wilayahnya.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Norazizah mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi acuan untuk menentukan jumlah TPS. Antara lain jumlah pemilih untuk masing-masing TPS.
“Sesuai dengan ketentuan aturan, satu TPS untuk Pemilu 2024 maksimal 300 pemilih. Di Pangandaran juga begitu,” kata Muhtadin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu 15 Januari 2023.
Pemetaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan saat pelaksanaan pemungutan suara nantinya.
Muhtadin menambahkan, berdasarkan surat KPU RI perihal Data Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, ada 336.307 pemilih di Pangandaran.
Data hasil sinkronisasi itulah yang menjadi acuan untuk dilakukan pemetaan TPS. Hal itu dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 pemilih yang memerhatikan PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3.
"Dalam pemetaan TPS ini kami patuhi aturan dan prinsip pemetaan TPS. Antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara," kata Muhtadin.