KABAR PRIANGAN - Ayah kandung dalam kasus pembunuhan bayi berusia 8 bulan di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat yang sempat buron selama tiga hari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Peristiwa pembunuhan tersebut sempat membuat geger warga, pasalnya korban yang masih berusia 8 bulan diduga tewas di tangan ayahnya sendiri, pada Senin 9 Januari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, bahwa sang ayah dari korban, Redi (23) sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak berusia 8 bulan.
Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023, Ini 5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Bisa Dikunjungi
"Jadi kronologinya, korban disiksa dan dipukul pada bagian dadanya hingga meregang nyawa, lalu mayat nya dikubur di samping sebuah gubuk," kata Luhut kepada kabar-priangan.com , Selasa 17 Januari 2023.
Sedangkan, dari hasil BAP, kata Luhut, pelaku mengakui telah membunuh anaknya, motifnya gara-gara tersangka merasa terganggu oleh anaknya yang menangis terus-menerus.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologisnya terlebih dahulu ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
"Setelah selesai pemeriksaan kami tetap maju untuk berkas ke JPU Pengadilan Negeri Ciamis, nanti masalah putusan bisa atau tidaknya tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya itu domain Pengadilan," ucap Luhut.