Sudah Diresmikan Gubernur Ridwan Kamil, Ternyata Status Aset Taman Alun-alun Singaparna Tasikmalaya Masih Sewa

- 18 Januari 2023, 00:00 WIB
Pimpinan DPRD dan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring pasca selesainya pembangunan Taman Alun alun Singaparna, Selasa 17 Januari 2023.*
Pimpinan DPRD dan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring pasca selesainya pembangunan Taman Alun alun Singaparna, Selasa 17 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Meski proses pengerjaannya sudah rampung bahkan telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga kini status lahan Taman Alun alun Singaparna diketahui masing sewa dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ke Pemerintah Desa Singasari Kecamatan Singaparna.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Erry Purwanto, mengutarakan,  pihaknya sangat mengapresiasi dimanfaatkannya lahan Taman Alun alun Singaparna yang awalnya kumuh kini bisa disulap menjadi taman yang indah, bahkan menjadi area terbuka hijau yang bermanfaat bagi
masyarkat. Apalagi keberadaannya menjadi pintu gerbang Kabupaten Tasikmalaya.

Namun demikian, hasil monitoring pihaknya menemukan bahwa tanah atau lahan yang menjadi lokasi Taman Alun alun Singaparna ini ternyata merupakan lahan yang asetnya milik Pemerintah Desa Singasari Kecamatan Singaparna. Bukan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Rumah Warga di Purbaratu Tasikmalaya Ambruk, Tertimpa Tembok Rumah Tetangga yang Sedang Dibangun

"Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya bagian aset segera menyelesaikan status lahan ini, sebelum menjadi masalah di kemudian hari," kata Erry saat melakukan monitoring pembangunan bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa
17 Januari 2023.

Setidaknya, saran Erry, dalam penyelesaian itu yakni pemerintah daerah segera mengambil langkah penertiban administrasi aset atau bahkan minimal dengan melakukan tukar guling (rislah) dengan mengganti lahan ke Desa Singasari. Soalnya dalam pencatatan aset, Pemkab Tasikmalaya tidak bisa mengambil alih begitu saja aset yang tercatat ada di Pemdes Singasari.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, Ayi Mulyana Herniwan, membenarkan bahwa lahan Taman Alun alun Singaparna sampai ini masih berstatus milik Pemerintah Desa Singasari Kecamatan Singaparna.

Baca Juga: Dua Dusun Terdampak Ledakan Penambangan Batu Quarry Gunung Pangajar Tasikmalaya, Ratusan Warga Unjuk Rasa

Meskipun begitu, karena lahan tersebut merupakan pusat kota Kabupaten Tasikmalaya yang harus ada penataan, maka Pemerintah Desa Singasari dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama untuk kesepakatan dan kesepahaman terkait penataannya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x