Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 18 Januari 2023, 18:55 WIB
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019.

Asep Darajat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sumedang dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi), divonis hukuman 1,6 tahun penjara Dan keduanya masing- masing di denda Rp100 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani yang menyidangkan perkara tersebut pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Peluang Pilkada di Sumedang Masih Terbuka, Pakar Politik Unpad Sebut Petahana Potensial Maju

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap kedua terdakwa, dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta rupiah.

Dalam persidangan yang dilakukan terdakwa secara daring dari Lapas  kelas II B Sumedang, terdakwa Heru Heryanto menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.Sementara itu, terdakwa Asep Darajat menyatakan menerima dengan  putusan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendengar dua keterangan ahli dan sejumlah saksi.

Baca Juga: Diskop UKMPP Sumedang Siap Fasilitasi Pembuatan Sertifikasi Halal Secara Gratis

“Terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara,” ujarnya.

Majelis mempertimbangkan dakwaan, dan telah terbukti kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x