JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, kepada wartawan mengatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya yakni dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.
Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan yakni berupa konsultasi fiktif. Keduanya merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri. “Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.
Akibat perbuatan dari keduanya tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp460 juta.*