Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Genjot PIRT Agar Punya Izin, Reti: Untuk Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan Juga

- 27 Januari 2023, 20:30 WIB
Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Hj. Reti Zia Dewi Kurnia, MARS.*
Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Hj. Reti Zia Dewi Kurnia, MARS.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengklaim terus menggenjot berbagai perusahaan untuk memiliki izin atau bersertifikat, khususnya Perusahaan Industri Rumah Tangga (PIRT). Hal ini karena banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh perusahaan industri rumahan jika telah mengantongi izin PIRT.

"Tentunya banyak manfaat yang bisa didapatkan masyarakat bila memiliki izin PIRT, sebab produk makanan dengan memiliki izin PIRT ini tentunya sudah layak edar dan layak dikonsumsi," kata Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Hj. Reti Zia Dewi Kurnia, MARS, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Reti, dalam hal produk industri khususnya makanan, sangat erat kaitannya antara ekonomi, kesehatan dan legalitas. Bila produk makanan dalam usaha rumahan ini memiliki izin PIRT hal itu akan menjadi produk unggulan karena keamanannya sudah terjamin. 

Baca Juga: Sampah Menggunung di Sejumlah TPS Kota Tasikmalaya, Akibat Ada Pemilahan Sampah Organik dan Bukan Organik

"Keamanan produk terjamin dari sudut pandang kesehatan karena secara tidak langsung yang memiliki PIRT usaha yang memiliki PIRT makanan akan yang layak di konsumsi," ujar Reti.

Selain itu, lanjut Reti, dari segi faktor ekonomi dengan memiliki izin PIRT ini akan meningkatkan kepercayaan pelanggan. Nantinya dengan memiliki izin PIRT produk bisa bersaing dengan produk industri besar yang sejenis.

Secara legalitas, adanya izin PIRT ini pun dalam pemenuhan ketaatan terhadap perundang-undangan pangan. Maka sebagai warga negara yang baik, memiliki sertifikat PIRT produk tersebut menjadi legal.

Baca Juga: Periksa ODGJ Pembakar Masjid, Polres Garut Siapkan Tim Ahli Kejiwaan

"Di Kabupaten Tasikmalaya, instansi yang akan mengurus izin PIRT kami di Dinas Kesehatan. Dimana menyediakan kanal yang bisa di hubungi yakni pada bidang pengawasan pelayanan kesehatan dan tempat usaha," kata Reti.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x