Pelaku Penikaman di Jalan Angkrek Sumedang Ditangkap Polisi 

- 2 Februari 2023, 15:59 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Dede dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Dede dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK /

KABAR PRIANGAN - Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Angkrek Sumedang, berhasil ditangkap polisi setelah mencoba melarikan diri.

Sebelumnya pelaku melakukan penikaman terhadap korban 26 Januari 2023 dini hari. Hal ini terungkap saat konferensi pers kasus pidana di Mapolres Sumedang, Kamis 2 Februari 2023.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan  didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Dede Sopandi dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan pelaku berinisial HN alias Penyok (26) merupakan warga lingkungan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Pamerkan Makanan Tradisional di Food Ethnic Festival

"Tersangka yang berhasil kita amankan satu orang. Pelaku kita amankan pada saat itu juga 26 Januari 2023 pukul 01.00 WIB mencoba lari setelah melakukan penikaman terhadap korban," ucapnya.

Dari kejadian tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu potong jaket sweater warna hitam, satu potong kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu potong jaket parasut warna abu-abu, satu potong jaket bomber warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

Saat ditanya terkait motif, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda (36) dan Agus Rohman  (35), karena pelaku merasa tersinggung diteriaki korban saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan Angkrek Sumedang.

Baca Juga: Kepsek SMKN Situraja Sumedang Ajak Pengajar Minimalisasi Jamkos, Siswa Harus Bangun Subuh

"Setelah diteriaki korban, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku  lari ke gang dan membuang pisau lipat di sungai, kemudian pelaku berhasil ditangkap warga dan kebetulan melintas patroli Polres Sumedang," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2)  tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x