Kelompok satu, melakukan pencurian sepeda motor yang tersimpan di dalam rumah dengan merusak kaca jendela rumah. Kelompok dua melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau later T terhadap sepeda motor yang diparkir di tempat sepi.
"Kelompok dua sempat juga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senapan angin. Bahkan sempat melukai korbannya dengan senapan itu," jelas Suhardi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo.
Begitu pula Kelompok tiga dan empat, kata dia, melakukan aksi nya dengan merusak dan memutuskan kunci soket dan menggunakan kunci later T.
Sebagai barang bukti, selaian 16 sepeda motor hasil kejahatan, polisi mengamankan beberapa buah mata kunci leter T, senapan angin dan dua buah handpone yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor.
Para tersangka ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.***