Polres Garut Hentikan Proses Hukum Kasus Pembakaran Masjid di Leles, Pelaku Dipastikan ODGJ

- 7 Februari 2023, 18:45 WIB
Sebuah masjid jami di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles dibakar seseorang pada Minggu, 22 Januari 2023 malam kemarin. Polisi memastikan jika pelaku pembakaran mengalami gangguan jiwa dan saat ini sudah berhasil diamankan.
Sebuah masjid jami di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles dibakar seseorang pada Minggu, 22 Januari 2023 malam kemarin. Polisi memastikan jika pelaku pembakaran mengalami gangguan jiwa dan saat ini sudah berhasil diamankan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Proses hukum terhadap kasus pembakaran masjid jami di wilayah Kecamatan Leles, pada akhirnya dihentikan Polres Garut. Hal ini menyusul adanya kepastian jika pelaku pembakaran masjid ternyata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurut Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepastian jika pelaku menderita gangguan jiwa atau ODGJ diperoleh setelah penyidik Polres Garut memeriksa kondisi kejiwaan pelaku berinisial E di rumah sakit jiwa di Bandung. 

Hasil pemeriksaan menyatakan jika pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan bahkan sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Murah Meriah, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga!

"Belum lama ini penyidik telah mendapatkan kepastian bahwa pelaku E ini memang mengalami gangguan kejiwaan. Ini didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap pelaku di rumah sakit jiwa di Bandung," ujar Rio, Selasa, 7 Februari 2023.

Keterangan jika pelaku mengalami gangguan jiwa, imbuh Rio, sebelumnya juga telah didapatkan penyidik dari pihak keluarga dan juga warga setempat.Bahkan biasanya pelaku ini dipasung oleh pihak keluarga karena sering berbuat onar dan meresahkan warga. 

Disampaikannya, namun untuk lebih memastikan jika pelaku memang mengalami gangguan jiwa, penyidik pun membutuhkan keterangan ahli. Itulah sebabnya penyidik membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa.   

Baca Juga: Kasus Kekeresan Seksual di Garut Tinggi, Korban Anak Dibawah Umur

Rio mengungkapkan, saat itu pelaku tidak dipasung dan bisa berkeliaran di luar karena sebelumnya ia pamit ke ibunya mau pergi ke toilet. Namun ternyata pelaku malah pergi ke sebuah masjid jami dan kemudian membakar kertas yang ada di dalam masjid sehingga menyebabkan kebakaran pada masjid.

Setelah menerima hasil pemeriksaan ahli terkait kondisi kejiwaan pelaku, tutur Rio, pihaknya pun melkukan gelar perkara dengan jaksa dan pakar hukum pidana. Hasilnya, semua sepakat proses hukum kasus ini harus dihentikan mengingat kondisi kejiwaan pelaku yang memang terganggu.  

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x